Senin, 29 September 2025

Hotel Sultan Akan Disita, Indobuildco: Status Masih Sengketa, Setneg Seharusnya Taat Hukum

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang bahwa Setneg telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan.

|
Penulis: Choirul Arifin
WARTAKOTA/YULIANTO
SENGKETA HOTEL SULTAN - Sejumlah pekerja membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto 

Saat ini PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ke Mahkamah Agung sejak 20 September 2024.

Namun, gugatan yang diajukan terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” bunyi amar putusan gugatan.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan. 

Sebelumnya, pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.

4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.

Sementara itu, pada Jumat (1/12/2023), PT Indobuildco sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan Hotel Sultan. Namun, gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan