Hotel Sultan Akan Disita, Indobuildco: Status Masih Sengketa, Setneg Seharusnya Taat Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang bahwa Setneg telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan.
Penulis:
Choirul Arifin
“Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.
PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.
“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.
Pernyataan Terbaru Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Hotel Sultan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bilang, sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.
Baca juga: Kabar Terbaru Polemik Hotel Sultan Jakarta di Era Prabowo: Kami akan Tertibkan, Kembali ke Setneg
Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” katanya.
Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.
HGB yang dikelola PT Indobuildco berada di bawah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang izinnya telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
KARENA MASA HGB HABIS - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah akan segera menyita Hotel Sultan yang hak HGB-nya di tangan PT Indobuildco sudah habis.
“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut Nusron, lahan tersebut seharusnya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Diambil alihlah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.
Indobuildco Melawan di Pengadilan
Pada masa pemerintahan Joko Widodo pemerintah tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan dan menyebabkan Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.
HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco |
![]() |
---|
Kronologi Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Terpilih Jadi Ketua Umum PMI 2024-2029 |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Polemik Hotel Sultan Jakarta di Era Prabowo: Kami akan Tertibkan, Kembali ke Setneg |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Puji Perolehan Suara Dharma-Kun yang Tembus 10 Persen di Pilgub Jakarta: Luar Biasa |
![]() |
---|
Ada Debat Pilkada Jakarta, Polisi Imbau Masyarakat Cari Jalan Alternatif Lain Sekitar Hotel Sultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.