Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU TNI

RUU TNI Disahkan, YLBHI Klaim Parpol di DPR RI Ikuti Selera Penguasa: Selayak Kerbau Dicucuk Hidung

YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, sebut wajah Indonesia kini semakin gelap.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
REVISI UU TNI - Foto Ketua YLBHI Muhamad Isnur saat di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, sebut wajah Indonesia kini semakin gelap. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut DPR dan pemerintah tidak ada bedanya setelah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik.

Menurutnya, fraksi partai-partai di DPR tersebut justru mengikuti selera penguasa.

"Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa," ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025), dilansir Kompas.com.

Kini, kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang. 

Begitu pun prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sekarang tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi. 

"Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar," ujar Isnur.

YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, yang dinilai tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis.

Karenanya, YLBHI pun menyebut wajah Indonesia kini semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian. 

Bahkan, Indonesia dinilai kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil, sehingga dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan.

Atas hal tersebut, Isnur pun mengajak semua masyarakat bersama melawan segala kezaliman dan kerakusan yang dianggap dilakukan oleh penguasa. 

"Kita tak boleh menyerah untuk menjaga dan memperbaiki negeri ini. Semoga Tuhan menolong kita semua," kata Isnur. 

Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan, Mahasiswa Trisakti Desak Prabowo Segera Terbitkan Perppu

"Bersiaplah, karena paket Undang-Undang lain yang juga mengerikan dan gelap sedang dikebut untuk diselesaikan," ujarnya lagi.

Rincian Poin-poin dalam Revisi UU TNI

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3/2025).

Berikut adalah rincian poin-poin dalam Revisi UU TNI yang resmi disahkan:

  • TNI Aktif Sekarang Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah, sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.

Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Selanjutnya, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam UU TNI yang batu tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

  • Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Poin selanjutnya adalah mengenai batas usia pensiun TNI, yakni diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang menjadi sesuai dengan pangkat prajurit.

Dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

  • Tugas Pokok TNI

Selain itu, ada juga penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. 

Pada Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya yakni terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

(Tribunnews.com/Rifqah/Choirul Arifin) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved