Revisi UU TNI
Puan Maharani Ungkap Alasan Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI, Segera Gabung Pemerintah?
Megawati dukung Revisi UU TNI, Puan Maharani pastikan Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membeberkan alasan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut dikarenakan perubahan beberapa pasal yang dilakukan dalam beleid Revisi UU TNI tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan saat jumpa pers usai Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Lantas, apakah dukungan dari Megawati itu menandakan PDIP akan segera bergabung dengan pemerintah?
Mengenai hal ini, Puan tidak menjelaskannya secara pasti.
Dia hanya memastikan bahwa Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah.
"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," singkat Puan.
Terkait pengesahan Revisi UU TNI ini, Puan mengklaim keputusan tersebut didasarkan pada prinsip demokrasi.
Dia meyakini bahwa UU TNI terbaru itu nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.
"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo
Berikut adalah rincian poin-poin dalam Revisi UU TNI yang resmi disahkan:
TNI Aktif Sekarang Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah, sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.