Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI ini.

Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
REVISI UU TNI - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025).

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Pentingnya

Puan didampingi Wakil Ketua DPR di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dari perwakilan pemerintah juga hadir dalam rapat paripurna ini. Mereka ialah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI ini.

Puan menjelaskan dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Baca juga: Polisi Dipastikan Tidak Dibekali Senjata saat Amankan Demo Tolak RUU TNI di DPR Hari Ini

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved