Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Peras 12 Kepsek di Sumut, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta Ditemukan di Mobil Kompol Ramli

Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti uang Rp 400 juta dalam kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota Polda Sumut terhadap 12 Kepala Sekolah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KAKORTAS TIPIKOR POLRI - Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Ia mengungkap 2 oknum polisi Polda Sumut peras kepala sekolah hingga Rp 4,7 miliar. 

Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved