Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ancaman Mengerikan dari Militer hingga Jenderal Bintang 3
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah mendapat berbagai tekanan dan ancaman mengerikan selama dirinya mengemban tugas di Korps Adhyaksa.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah mendapat berbagai tekanan dan ancaman mengerikan selama dirinya mengemban tugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Tekanan dan ancaman tersebut datang menghujani dirinya agar suatu perkara yang ditangani Kejagung RI dapat dihentikan.
Meski begitu, ST Burhanuddin tak gentar dengan berbagai ancaman apapun yang mendatanginya.
"Tekanan kalau disuruh hentikan (perkara), tapi tidak pernah saya lakukan," kata Burhanuddin dalam program #QNAMETROTV yang tayang di YouTube Metro TV, Selasa (18/5/2025).
ST Burhanuddin mengaku pernah didatangi oleh seorang anggota militer.
Anggota militer tersebut meminta Jaksa Agung untuk membebaskan keluarganya.

Jika keinginan tersebut tak diindahkan Jaksa Agung, maka gedung Kejagung RI akan diancam akan dihancurkan.
"Pernah datang seorang militer ke sini. Katanya dia 'kalau keluarga saya nggak dibebaskan, saya luluhlantahkan Kejaksaan Agung'," ujar ST Burhanuddin.
Baca juga: Pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin Diimingi Rp2 Triliun untuk Setop Kasus Besar, Begini Responsnya
Burhanuddin yang mendapat ancaman tersebut tak gentar sedikit pun.
"Saya bilang 'silakan aja, ini gedung punya rakyat, punya negara, kalau memang mau diluluhlantahkan silakan aja'," tegasnya.
Burhanuddin juga pernah mendapat tekanan saat menangani kasus korupsi di sektor kelapa sawit.
Kala itu, ia menceritakan dirinya berhadapan dengan sosok jenderal bintang 3.
"Dalam penanganan perkara sawit pernah ada juga, yang sawit yang lama ya. Ini di belakangnya bintang tiga, suruh datang ke sini saya mau ketemu orangnya," ujar Burhanuddin.
Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, walau juga merasakan ketakutan.
"Tapi kan tetap saya sebagai manusia masih ada rasa takut. Bohong kalau nggak ada rasa takut, tapi insya Allah saya akan lalui," ungkapnya jujur.
Di balik rasa takutnya itu, Burhanuddin tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada tanah air.
"Saya sudah serahkan diri, bahwa saya ini mengabdi dan pengabdian terakhir, karena usia saya sudah tua," kata Burhanuddin mengakhiri keterangannya.
Ancaman lain yang pernah diterima ST Burhanuddin yakni datang dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurutnya, ancaman dari GAM tersebut merupakan ancaman paling mengerikan yang pernah ia terima selama hidupnya.
Kala itu, Burhanuddin yang masih bertugas di Aceh mendapat pesan yang meminta dirinya untuk meninggalkan Kuta Raja setelah ia baru saja menapakkan kaki di Kuta Raja.
"Ancaman yang pernah saya terima paling sadis adalah etika saya tugas di aceh. Begitu saya turun dari pesawat, ada SMS masuk 'selamat datang saudara Sanitiar Burhanuddin di Kuta Raja, saya minta 2x24 jam saudara untuk meninggalkan Kuta Raja. Itu ancaman dari GAM dulu," kata Burhanuddin.
"Apa yang saya katakan pada pimpinan saya sama, 'saya pantang untuk surut'," tandasnya.

Profil ST Burhanuddin
ST Burhanuddin adalah Jaksa Agung di era Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Ia tercatat pernah menjadi Jaksa Agung pada tahun 2019 hingga 2024.
Setelah itu, ia kembali dipercaya menjadi Jaksa Agung tahun 2024-2029.
Ia memiliki kakak purnawirawan jenderal TNI yang kini menjadi anggota DPR RI, yakni Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Karier pria bernama lengkap Sanitiar Burhanuddin ini juga telah malang melintang di Korps Adhyaksa.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi (1989), Kepala Kejaksaan Negeri B Kejari Bangko Jambi (1999-2001), Kepala Kejaksaan Negeri A Kejari Cilacap (2003-2004), Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus (2007-2008), dan Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (2008-2009).
Selain itu, Burhanuddin juga sempat menduduki posisi sebagai Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan (2009), Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Selatan (2010-2011), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014), Komisaris Utama PT Hutama Karya (2015-2019), dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh.
Tak sampai di situ, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD, dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat.
Harta kekayaan
ST Burhanuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 12 Februari 2025.
Harta terbanyak Burhanuddin berasal dari kas sebesar Rp6,3 miliar.
Lalu disusul dari harta tanah dan bangunan sebesar Rp5,3 miliar.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik ST Burhanuddin.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.325.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/140 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/109 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.825.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 44.286.750
1. MOBIL, TOYOTA CELICA MINIBUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 44.286.750
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 384.597.033
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.322.724.355
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 12.076.608.138
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 12.076.608.138
(Tribunnews.com/Rakli/Ika Wahyuningsih)
Sumber: TribunSolo.com
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Putin Berseragam Militer, Pantau Latihan Gabungan Rusia-Belarusia |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.