Begini Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 M: Minta Proyek
Begini modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP dalam melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek di Sumut hingga mereka memperoleh uang Rp4,75 miliar.
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Juang Naibaho/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.