SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, ini cara lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan cara lupa EFIN.
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Baca juga: KPP Pratama Tanah Abang Dua Gelar Pojok Pajak, Permudah Lapor SPT Tahunan
Lantas, bagaimana jika kita lupa nomor EFIN?
Dikutip dari laman Instagram @pajakjakartapusat, jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Layanan Lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Telepon: 1500200*
- Live Chat www.pajak.go.id*
- Email [email protected]
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
2. Wajib Pajak Badan
- Telepon: 1500200*
- Live Chat www.pajak.go.id*
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
*) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
**) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Baca juga: Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami
Tata Cara Lupa EFIN
1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke Email [email protected].
2. Menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN".
3. Wajib mencantumkan:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar (email WP Op terdaftar)
- Nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".
(Tribunnews.com/Latifah/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.