Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Utut Ungkap Pesan Megawati soal RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi Militer Kembali Lagi

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menandatangani persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI.

Dia menegaskan Megawati tak ingin Dwifungsi TNI dan Orde Baru (Orba) kembali.

"Jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil.

"Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut usai rapat tingkat I pembahasan RUU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Ketua Panja RUU TNI itu menyebut Megawati tak ingin revisi UU TNI ini justru mengembalikan zaman seperti Orde Baru.

"Setiap kebaikan itu kan nafasnya sama, partai lain juga begitu kok.

Tapi kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik.

Jadi ini supremasi sipil, dan yang terakhir beri perhatian kepada prajurit," ujar Utut.

Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Saat itu namanya Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI memiliki arti bahwa ABRI memiliki dua fungsi yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.

Saat ini TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.

Rapat Paripurna DPR

Komisi I DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025) siang tadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan