Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Berikut Jadwalnya, Instansi Harus Penuhi Syarat Ini

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat, hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden, simak jadwal pengangkatan CASN dan syarat pengangkatannya.

zoom-inlihat foto Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Berikut Jadwalnya, Instansi Harus Penuhi Syarat Ini
Canva Tribunnews
PENGANGKATAN CASN 2024 - Ilustrasi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dibuat menggunakan Canva Premium pada Selasa (18/3/2025). Simak informasi mengenai jadwal terbarunya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi terbaru tentang pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Pemerintah akan segera mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan diselesaikan pada tahun ini.

Lalu, kapan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024?

Dikutip dari menpan.go.id, CPNS diangkat paling lambat pada Juni 2025.

Sementara, pengangkatan PPPK Tahap I dan Tahap II akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam Konferensi Pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Mensesneg: Demi Layanan Publik yang Lebih Optimal

Tujuan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan penjelasan dari Prasetyo Hadi, percepatan pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda.

Hal ini juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang ada pada masing-masing instansi.

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada," ucap Prasetyo Hadi, Senin (17/3/2025).

Pihaknya juga mengimbau pada instansi pusat dan daerah agar segera melakukan analisis dan simulasi terkait hal tersebut.

Percepatan pengangkatan ini juga dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.

Prasetyo Hadi juga menegaskan, keputusan percepatan pengangkatan ini merupakan hasil kajian mendalam dari perhitungan dan pertimbangan yang matang.

Maka seluruh CASN diharapkan tetap tenang, karena pemerintah akan berusaha memenuhi hak-hak CASN.

Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tidak Jadi Diundur

Presiden menekankan, menjadi ASN merupakan sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat.

Maka, Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang awalnya memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan, jadi mempercepat jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Rini Widyantini mengungkapkan sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.

Menurutnya, penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. 

Karena hal tersebut, maka pihaknya sempat berkoordinasi untuk menyepakati, pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025, dan PPPK di bulan Maret 2026.

"Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan," ungkap Rini Widyantini, Senin.

Tetapi, setelah mencermati dinamika yang ada dalam beberapa minggu terakhir, maka pihak pemerintah membatalkan keputusan tersebut dan mempercepat pengangkatan dengan seoptimal mungkin untuk melindungi hak-hak CASN.

"Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN," ujar Rini.

Dalam menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan BKN mempersilakan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/Pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan. 

Baca juga: 4 Arahan Terbaru Prabowo soal Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni 2025

Instansi Pemerintah Harus Penuhi Syarat Sebelum Melakukan Pengangkatan CASN

  • Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus
  • Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dalam penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN
  • Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  • Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK
  • Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
  • PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN
  • Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved