Jumat, 3 Oktober 2025

Korban Ilegal Akses Datangi Bareskrim Polri, Adukan Oknum di Kementerian

Seorang perempuan bernama Maria Christina mengadukan oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ke Bareskrim Polri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ILEGAL AKSES - Korban ilegal akses Maria Christina mengadukan oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Dia mengalami sejumlah kerugian dari pencemaran nama baik hingga rekeningnya dibobol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Maria Christina mengadukan oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Maria menjadi korban ilegal akses diduga foto dan data yang tercantum di paspornya disebar oknum berinisial JS pejabat pemeriksa paten lewat aplikasi Whatsapp.

Kedatangannya ke Bareskrim bukan yang pertama, korban sudah pernah mengadukan dugaan ilegal akses pertengahan tahun lalu.

Adapun aduan korban teregister dengan nomor LI/140/IX/RES.1.8./2024 Dittipidum tanggal 9 September 2024.

Namun belum ada tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Promosi Irjen, Brigjen Eko Hadi Jabat Direktur Narkoba Bareskrim

Dalam keterangannya kepada wartawan, Maria menuturkan bahwa data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tak berkepentingan.

Korban sampai mengalami sejumlah kerugian dari pencemaran nama baik hingga rekeningnya dibobol sampai saldo Rp 0.

“Apapun masalahnya tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang terutama sifatnya pidana kan, membuka data orang, menyebarkan, mencetak, lalu menyebarkan, dan buat penghinaan,” ucap Maria kepada wartawan.

Baca juga: Bareskrim Sita Mobil Mewah, Puluhan Sertifikat Tanah dan Bangunan Milik Direktur Persiba Balikpapan

Kuasa Hukum Maria, Taufiq Hidayat menyebut saat kliennya membuat aduan terhadap oknum di Kementerian itu belum ditindaklanjuti.

Menurutnya, terlapor juga telah melakukan penyalahgunaan data pribadi yang mana melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Taufiq menjelaskan hanya oknum yang mempunyai kewenangan khusus untuk mengakses foto paspor tersebut.

Dia menjelaskan hal yang melatarbelakangi oknum tersebut membagikan data privat Maria sebab adanya masalah pribadi yang bersifat privat. 

“Masalah pribadi itu yang saya belum bisa ungkapkan ini karena melibatkan pihak lain yang juga seorang pejabat,” ujarnya. 

Pihaknya menanti perkembangan terbaru dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved