Revisi UU TNI
FSPI: Kemanunggalan TNI dan Rakyat Pilar Ketahanan Nasional
Koordinator FSPI Zulhelmi Tanjung menyebut aksi ini sebagai bentuk bersatunya rakyat dengan TNI.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Utut Adianto dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"Setuju!" kata peserta rapat yang hadir.
Setelah itu, Utut pun mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda sepakatnya revisi UU TNI untuk naik ke sidang paripurna.
Di sisi lain, setujunya seluruh fraksi terkait revisi UU TNI ini bertolak belakang dengan beragam penolakan dari masyarakat.
Contohnya, dari Koalisi Masyarakat Sipil lantaran revisi UU TNI dianggap berpotensi memunculkan dwifungsi ABRI dan menurunkan kualitas demokrasi.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menuturkan keresahannya terkait revisi UU TNI tersebut dan meminta untuk penundaan.
Pasalnya, dia menganggap proses revisi masih banyak keganjilan.
Baca juga: Ibas: RUU TNI Harus Tetap Kedepankan Supremasi Sipil dan Berikan Penguatan untuk Kedaulatan Negara
"DPR seharusnya melakukan telaah lebih jauh. Proses (pembuatan) cukup cepat membuat ruang publik memberikan aspirasi dan masukan jadi sangat minim," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.