Sabtu, 4 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Mobil Tangerang Ungkap Pledoi Prajurit TNI AL, Nangis Minta Hukuman Diringankan

pledoi terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo disampaikan sambil menangis meminta diringankan hukumannya. 

dok. Kompas/Intan Afrida
TERLIHAT TEGAR - Rizky Agam Syahputra (24), anak almarhum Ilyas Abdurahman, pengusaha rental mobil di Tangerang di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Senin, (17/3/2025). Ilyas ditembak saat mencoba mengambil paksa mobil Honda Brio yang hendak dibawa kabur sindikat penggelap mobil rental. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak bos rental mobil Tangerang yang tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Rizky Agam Syahputra mengatakan, pledoi terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo disampaikan sambil menangis meminta diringankan hukumannya. 

"Kita sudah mendengar persidangan pembelaan dari terdakwa. Memang pembelaan tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan pada saat ingin mengambil mobil kami," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

Dikatakannya permohonan maaf yang selalu dicapkan oleh terdakwa sambil menangis demi meringankan hukuman. 

"Seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI. Mengapa terdakwa ini selalu berupaya untuk meminta maaf terhadap kami?" ungkapnya. 

Sebelumnya terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan pledoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025). 

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat. 

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang. 

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya. 

"Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya. 

Pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Baca juga: Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Keterangan foto: Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadiri sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Keduanya menilai pledoi terdakwa sambil menangis hanya untuk ringankan hukuman. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved