Jumat, 3 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Mobil Tangerang Ungkap Pledoi Prajurit TNI AL, Nangis Minta Hukuman Diringankan

pledoi terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo disampaikan sambil menangis meminta diringankan hukumannya. 

dok. Kompas/Intan Afrida
TERLIHAT TEGAR - Rizky Agam Syahputra (24), anak almarhum Ilyas Abdurahman, pengusaha rental mobil di Tangerang di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Senin, (17/3/2025). Ilyas ditembak saat mencoba mengambil paksa mobil Honda Brio yang hendak dibawa kabur sindikat penggelap mobil rental. 

Pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Baca juga: Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Keterangan foto: Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadiri sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Keduanya menilai pledoi terdakwa sambil menangis hanya untuk ringankan hukuman. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved