Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Soal Rapat RUU TNI, YLBHI: Ini Bukan Tentang KontraS Datang Ke Hotel, Ini Tentang Ruang Partisipasi

Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menjawab pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyayangkan penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di hotel.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan revisi UU TNI di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025). Menjawab pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Isnur mengingatkan agar penggerudukan Rapat Konsinyering Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta yang dilakukan KontraS tidak disalahartikan sebagai kepentingan KontraS saja, melainkan juga kepentingan seluruh warga negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjawab pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyayangkan penggerudukan Rapat Konsinyering Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta yang dilakukan di antaranya oleh KontraS pada Sabtu (15/3/2025).

Isnur mengatakan insiden tersebut bukanlah soal KontraS mendatangi Hotel Fairmont, melainkan soal ruang partisipasi seluruh warga negara dalam proses pembentukan Undang-Undang.

"Ini bukan tentang KontraS yang datang ke Fairmont Hotel. Ini tentang ruang partisipasi yang terbuka untuk seluruh warga negara, untuk seluruh organisasi, untuk seluruh jurnalis bahkan," kata Isnur di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025).

"Saya tanya, apakah jurnalis boleh meliput di ruang Fairmont secara terbuka dalam proses pembahasan? Tidak, jurnalis disimpan di luar ruangan. Artinya apa? Untuk tugas pers saja, meliput pemberitaan agar masyarakat tahu, enggak dikasih ruang. Ini ruang yang sangat terbatas," lanjut dia.

Ia mengingatkan tidak seharusnya DPR menggelar rapat terkait revisi UU TNI dengan cara seperti itu.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Bantah RUU TNI akan Kembalikan Dwifungsi Militer: Justru untuk Membatasi

Seharusnya, kata dia, Pemerintah dan DPR menggelar rapat terbuka di DPR dan memberikan akses jurnalis untuk meliput.

Sehingga, kata dia, tidak ada yang disembunyikan.

"Jadi kita tahu si A ini, anggota parlemen atau DPR ini bilang apa? Fraksi mana yang paling ngotot? Fraksi mana yang kemudian memihak rakyatnya, kita tahu," kata Isnur.

"Sekarang kan gelap. Fraksi mana yang memihak rakyat? Fraksi mana yang membela dwifungsi? Anggota DPR mana yang berjuang mati-matian agar percepatan? Kita enggak tahu. Padahal ruang parlemen, rakyat, menilai apakah wakil rakyat yang berjuang untuk rakyat? Kita gelap di situ. Dan bahkan tugas jurnalis, tugas pers diabaikan," lanjut dia.

Baca juga: Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil

Isnur pun menjelaskan organisasi seperti KontraS, YLBHI, maupun organisasi masyarakat sipil lainnya memiliki visi misi dan mandat kelembagaan untuk terlibat dan berupaya memperbaiki kebijakan.

Sehingga, ia mengingatkan agar penggerudukan tersebut tidak dilihat sebagai hanya kepentingan KontraS saja.

"Jadi jangan salah artikan ini hanya kepentingan KontraS saja. Ini kepentingan seluruh warga negara, seluruh rakyat, yang saat ini sangat menderita," kata Isnur.

Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait dengan adanya insiden penggerudukan Hotel Fairmont oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

Penggerudukan itu dilakukan saat rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) DPR RI membahas Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dasco menyayangkan insiden tersebut, pasalnya kata dia, masyarakat sipil atau NGO memiliki hak untuk memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR RI terhadap apapun bentuk pembahasan UU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan