Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Rapat Panja Revisi UU TNI Digeruduk KontraS, Puan: Tidak Patut 

Puan menegaskan, tindakan KontraS tidak bisa dibenarkan lantaran memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Rapat Panja Revisi UU TNI Digeruduk KontraS, Puan: Tidak Patut 
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
AKTIVIS GERUDUK RAPAT RUU TNI - RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai tindakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menggeruduk rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak patut dilakukan.


"Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).


Puan menegaskan, tindakan KontraS tidak bisa dibenarkan lantaran memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin.

Baca juga: Rapat DPR dan TNI di Hotel Fairmont Dijaga Rantis, Ini Penjelasan Ketua DPR


"Jadi memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan," ujarnya.


Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengibaratkan orang yang memasuki ruang orang lain tanpa izin pemiliknya.


"Tidak patut untuk dilakukan, itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya," ungkap Puan.


Diketahui, pembahasan revisi UU TNI berlangsung dalam rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Fairmont Hotel, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025. 


Rapat yang berlangsung tertutup ini menggunakan dua ruang pertemuan di hotel tersebut.


Sebagai bentuk protes terhadap pembahasan yang dinilai tidak transparan, tiga aktivis dari KontraS mendatangi lokasi dan menggedor pintu ruang rapat Ruby 1 dan 2 pada Sabtu (15/3/2025) sore.


Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved