Jumat, 3 Oktober 2025

Pengangkatan CPNS

Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi soal Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan soal percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

|
Editor: Glery Lazuardi
Kompas
CPNS Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan soal percepatan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun angkatan 2024. 

Ia menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Meski demikian, Kepala BKN memastikan proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 terus berlanjut.

Mengutip dari laman resmi bkn.go.id, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.

Hal ini menjadi tindak lanjut dari penyesuaian jadwal CASN Tahun Anggaran 2024.

Maka proses penetapan usul NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” ucap Prof. Zudan dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, pada Senin (10/03/2025).

Penyesuaian Jadwal Terbaru

Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 30 Juni 2025

Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 30 November 2025

Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025

Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP PPPK disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026.

Dari penyesuaian jadwal tersebut, pihak BKN juga memberikan beberapa penjelasan tambahan sebagai berikut:

Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2025 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

BKN memastikan SK pengangkatan CASN tetap terlaksana sampai selesai sesuai dengan jadwal terbaru.

Pihak BKN juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Alasan Pemerintah Mengenai Pengangkatan Serentak

Selama penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved