Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Pasal-pasal Revisi UU TNI yang Berpotensi Kembalikan Dominasi Militer Menurut YLBHI

YLBHI menolak revisi UU TNI yang dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti terjadi di masa Orde Baru.

|
dok. UIN Jakarta
KHAWATIRKAN DWIFUNGSI ABRI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. YLBHI menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti terjadi di masa Orde Baru. 

Revisi UU memberi wewenang bagi TNI untuk mengisi posisi strategis di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara. Ini membuka peluang intervensi militer dalam politik domestik dengan alasan menjaga stabilitas keamanan.

Langkah ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengamanatkan TNI agar bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sebagai alat negara, TNI seharusnya mendukung demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan menghormati hak asasi manusia, bukan mengambil peran dalam pemerintahan sipil.

4. Menganulir Peran DPR dalam Pengambilan Keputusan Operasi Militer Selain Perang

Draf revisi Pasal 7 mengatur operasi militer selain perang, tetapi melemahkan mekanisme pengawasan oleh DPR. 

Dalam aturan sebelumnya, operasi ini memerlukan persetujuan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat. Namun, draf baru mengizinkan pelaksanaan operasi cukup dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Pasal 7 ayat (4) menyebut bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang hanya membutuhkan regulasi dari eksekutif, kecuali untuk ayat tertentu.

Pasal Ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme check and balance, bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa kebijakan politik negara harus menjadi dasar bagi tugas TNI.

Rocky Gerung Curigai Pasal Selundupan

Pengamat politik Rocky Gerung menilai, rapat tertutup di hotel mewah dicurigai sebagai upaya menjauhi pelibatan publik.

"Apakah nanti juga akan ada semacam draft yang tidak diedarkan pada publik sehingga percakapan publik tidak dilibatkan dalam pembahasan," kata Rocky di channel Youtubenya, Rocky Gerung Official, tayang Sabtu (15/3/2025) kemarin.

Rocky juga menyoroti soal pelonggaran militer masuki jabatan sipil pada revisi UU TNI itu.

Hadir di Persidangan Haris-Fatia, Rocky Gerung: Pengetahuan Jaksa Soal Isu Lingkungan, Nol.
DUGAAN DRAFT TERTUTUP - Pengamat politik Rocky Gerung. Dia curiga pembahasan Revisi UU TNI oleh DPR yang tertutup karena ada dugaan draft pasal selundupan.

"Sekarang sedang juga dipersoalkan bahwa kesempatan militer untuk masuk kembali dalam wilayah sipil itu akan dilonggarkan."

"Padahal kita tahu bahwa justru karena ada problem di dalam sistem rekrutmen sipil maka seolah-olah hanya boleh diganti oleh militer. Kan seharusnya rekrutmen sipil itu yang dibuat lebih ketat kan," paparnya.

Muncul Usulan 16 kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif 

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI muncul usulan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan lanjutan saat rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat yang digelar pada 14-16 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengungkapkan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif TNI berdasarkan revisi yang diusulkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved