Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Gilang Bungkus, Eks Napi Pelecehan Kasus Fetish Kain Jarik 2020, Diduga Kembali Beraksi

Berikut sosok diduga Gilang BUngkus yang kembali melancarkan aksinya di tahun 2025, pernah dipenjara 5 tahun 6 bulan di kasus pertama

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
X.com/@sehitamsabit 
SOSOK GILANG BUNGKUS - Mantan terpidana pelecehan seksual fetish terbungkus kain jarik, Gilang Aprilia Nugraha atau Gilang Bungkus, diduga kembali beraksi. Akun X @sehitamsabit membongkar modus yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Berikut sosok Gilang Bungkus yang sempat viral gara-gara fetish membungkus orang layaknya jenazah 

Ia dikenai Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilanjut Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gara-gara kelakuannya tersebut, ia harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta  atau pengganti tiga bulan penjara.

Kemudian Gilang Bungkus bebas pada Juni 2024 dari Rutan Situbondo setelah dirinya mendapatkan remisi.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved