Profil dan Sosok
Sosok Gilang Bungkus, Eks Napi Pelecehan Kasus Fetish Kain Jarik 2020, Diduga Kembali Beraksi
Berikut sosok diduga Gilang BUngkus yang kembali melancarkan aksinya di tahun 2025, pernah dipenjara 5 tahun 6 bulan di kasus pertama
Ia dikenai Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilanjut Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gara-gara kelakuannya tersebut, ia harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta atau pengganti tiga bulan penjara.
Kemudian Gilang Bungkus bebas pada Juni 2024 dari Rutan Situbondo setelah dirinya mendapatkan remisi.
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.