Profil dan Sosok
Sosok Gilang Bungkus, Eks Napi Pelecehan Kasus Fetish Kain Jarik 2020, Diduga Kembali Beraksi
Berikut sosok diduga Gilang BUngkus yang kembali melancarkan aksinya di tahun 2025, pernah dipenjara 5 tahun 6 bulan di kasus pertama
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Gilang Bungkus akhir-akhir ini kembali menjadi perbincangan.
Nama Gilang Bungkus dulu sempat viral gara-gara kasus pelecehan yang aneh di tahun 2020.
Pada Juli 2020, kasus Gilang yang membungkus korbannya dengan menggunakan jarik terungkap dan menjadi viral di media sosial.
Awalnya, seorang korban berinisial MF menulis pengalaman traumatisnya di Twitter.
Gilang melancarkan aksinya dengan dalih riset akademis untuk penelitiannya di Universitas Airlangga.
Ia meminta korban membungkus tubuhnya dengan kain jarik, melilitnya dengan lakban hingga mata dan mulutnya tertutup.
Itulah kenapa, sosok Gilang disebut sebagai "Gilang Bungkus".
Kini, sosok Gilang Bungkus kembali gegerkan media Tanah Air.
Hal ini berawal dari akun X (dulu Twitter) @sehitamsabit yang mengaku dihubungi oleh sosok bernama Gilang.
Dalam utasnya ia menuliskan :
Baca juga: Gilang Bungkus Diduga Beraksi Lagi, Modusnya Dibongkar di X, Polisi Belum Terima Laporan
"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja ngechat saya, dan akhirnya juga nge-aproach teman-teman saya. Semua isi chat yang sempat saya simpan akan saya letakkan di sini..," akun @sehitamsabit.
Dalam postingannya pada Selasa (11/3/2025), ia diminta mengirimkan foto dengan terbungkus kain seperti jenazah.
Foto tersebut untuk digunakan sebagai keperluan riset Gilang.
Tak sampai di situ, sosok Gilang pun berjanji memberikan iming-iming uang imbalan.
Ia bahkan mengirimkan beberapa foto orang lain dalam bungkusan jarik agar si pengunggah percaya.
Untungnya permintaan aneh tersebut ditolak.
Tak lama setelah itu, pengunggah mengklaim orang-orang di sekitarnya mendapatkan teror dari Gilang.
Lantas siapa Gilang Bungkus sebenarnya?
Gilang Bungkus memiliki nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha.
Gilang Bungkus memang terkenal sebagai mantan terpidana kasus pelecehan seksual fetish kain jarik yang viral di tahun 2020 lalu.
Nama Gilang pernah tercatat sebagai mahasiswa fakultas ilmu budaya (FIB) Unair, dikutip dari Tribunnews Wiki.
Hingga pada 5 Agustus 2020, Unair mengonfirmasi bahwa Gilang Bungkus sudah dikeluarkan karena telah melanggar etik dan mencoreng nama baik kampus.
Orangtua Gilang disebut telah menerima keputusan ini dan mengaku sangat menyesalkan perbuatan putranya.
Tak lama setelah itu, polisi menangkap Gilang di kampung halamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada pada 6 Agustus 2020 sore, dikutip dari Kompas.
Operasi penangkapan itu dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky.
Setelah menjalani rapid test Covid-19, polisi langsung membawa Gilang ke Surabaya pada besok harinya.
Gilang langsung diperiksa secara intensif oleh petugas setibanya di Mapolrestabes Surabaya.
Gilang Bungkus mengaku hasrat seksualnya terangsang saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain.
Menurut penuturan Gilang Bungkus, perilaku menyimpang tersebut sudah dilakukannya sejak 2015 dan ada 25 orang yang menjadi korban.
Gilang Bungkus terbukti melanggar tiga pasal sekaligus.
Ia dikenai Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilanjut Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gara-gara kelakuannya tersebut, ia harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta atau pengganti tiga bulan penjara.
Kemudian Gilang Bungkus bebas pada Juni 2024 dari Rutan Situbondo setelah dirinya mendapatkan remisi.
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.