Revisi UU TNI
Respons TB Hasanuddin Soal Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tanya ke Sekjen
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tidak tahu menahu alasan rapat pembahasan Revisi UU TNI digelar di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan Komisi I DPR RI dan Pemerintah menjadi sorotan.
Pasalnya rapat tersebut digelar di Hotel Fairmont, hotel bintang lima yang berada tak jauh dari Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat pembahasan Revisi UU TNI yang dilakukan Komisi I DPR RI tersebut berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) dan berlanjut hari ini Sabtu (15/3/2025).
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengaku tidak tahu menahu alasan rapat tersebut digelar di hotel.
Kata dia, soal pemilihan tempat rapat menjadi ranah Kesetjenan DPR RI.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU TNI Harus Dikawal Agar Tetap Berada Dalam Jalur yang Konstitusional
"Itu tanya kepada Sekjen (DPR RI). Saya enggak ini. Itu tanya ke Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," kata Hasanuddin kepada wartawan Sabtu (15/3/2025).
Terkait ada anggapan DPR dan pemerintah 'kejar tayang' menggarap RUU TNI, TB Hasanuddin mengatakan apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari penugasan yang harus segera diselesaikan.
Terpenting, kata dia, perumusan RUU TNI ini tidak melanggar aturan.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
"Paling penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur, cara membuatnya. Ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan," ucap legislator Fraksi PDIP itu.
"Pentahapan juga harus diikuti. Dan ada diskusi yang intens tidak asal ketok. Dan ini saya lihat sangat signifikan. Sangat bagus menurut hemat saya," imbuhnya.
Terkait target penyelesaian RUU TNI, TB Hasanuddin belum bisa memprediksinya.
Namun begitu, tak menutup kemungkinan pembahasan revisi UU TNI akan rampung sebelum DPR menjalani reses Hari Raya Idulfitri.
"Soal nanti, apakah sebelum hari raya selesai atau sudah, saya tidak melihat ke situ ya. Ya kalau misalnya setelah hari raya selesai, ya sudah plong. Atau sebelum hari raya juga selesai, ya plong juga," katanya.
Masyarakat sipil mengkritik proses pembahasan Revisi UU TNI yang digelar diam-diam.
Terbaru, rapat panja RUU TNI digelar di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada semacam paradoks.
"Di tengah situasi negara, situasi ekonomi negara yang sulit, ada banyak kemudian gelombang PHK, ada banyak kemudian kemunduran, kemarin Bu Sri Mulyani baru menyampaikan bahwa ada defisit hampir kurang lebih Rp 3 triliun di APBN, yang menunjukkan sebenarnya ada situasi krisis yang terjadi, tetapi paradoksnya, anggota DPR kita malah kemudian menggunakan fasilitas mewah dalam tanda kutip, untuk melakukan pembahasan undang-undang," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).
Dia curiga pemilihan lokasi ini agar pembahasan RUU TNI sulit dijangkau masyarakat.
"Akhirnya masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja pertemuan, apa saja yang dilakukan begitu ya, karena sifatnya tertutup kan. Padahal masyarakat juga berhak tahu apa yang dibahas," kata dia.
3 Pasal Krusial Revisi UU TNI
Revisi UU TNI disebut akan berfokus pada 3 pasal.
Satu dari tiga pasal itu yakni Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait ruang lingkup tugas TNI.
"Kami akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa (aktif) ke mana saja,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Utut mengatakan RUU TNI juga terdapat usul perubahan terkait batas usia pensiun prajurit, dan status atau kedudukan dari TNI.
“Usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” kata Utut.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan soal hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan atau Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.
Untuk usia pensiun TNI yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan antara 53 sampai 58 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.