Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024

Kejaksaan Agung kemungkinan akan memanggil Nicke Widyawati dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Doc. Pertamina
KORUPSI PT PERTAMINA - Foto Nicke Widyawati saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, dan memberikan sambutan pada acara Kick Off Pertamina SMEXPO 2022 “Asli Indonesianya Asli Kerennya” yang diselenggarakan di Gedung Grha Pertamina, Jakarta pada Senin (28/11/2022). Kejaksaan Agung kemungkinan akan memanggil Nicke Widyawati dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan