Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Sebanyak delapan rekaman video pelecehan seksual yang dibuat oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disita oleh polisi.

Penulis: Rakli Almughni
Dok. Pos-Kupang.com/Tribunnews.com Reynas Abdila
KASUS AKBP FAJAR - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Agus, dikutip WartaKotalive.com.

Bekas Kapolres Ngada tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Agus.

AKBP Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Selain kasus pencabulan, Fajar juga terjerat kasus narkoba.

Ia terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: SHDR alias F, Korban Sekaligus Perantara Pencabulan AKBP Fajar, Berpotensi Jadi Terlapor

Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

"Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri," kata dia.

Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Rakli/Nina Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved