Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kapolri Ungkap Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Dipecat Dari Polri Setelah Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Padahal, dia menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba.
Sigit menuturkan pihaknya sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar.
Dia menyatakan sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan kepada tersangka.
"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kapolri Sigit saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka, Kapolres Ngada Lecehkan 4 Orang, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan AKBP Fajar nantinya baru akan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.
"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Digelar pada 17 Maret 2025
Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Posisi Kapolres Ngada akan diemban AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.
AKBP Fajar Ditetapkan Tersangka
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.
Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.