Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos: Saya Tidak Mau Kembali ke Indonesia
Buronan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP Rp 2,3 triliun, Paulus Tannos, tak ingin kembali ke Indonesia.
Ia meminta untuk mengajukan surat tanggapan pada 17 April.
Ia menambahkan bahwa surat sumpah dari pihak pembela memuat beberapa pernyataan yang memerlukan verifikasi dari pihak penjara.
“Kami telah memeriksa dengan pihak yang berwenang dan mereka mengatakan bahwa mereka memerlukan waktu empat sampai lima minggu untuk menyusun laporan medis yang terperinci,” tambahnya.
Kuasa hukum Paulus mengatakan dalam tanggapannya bahwa pengajuan permohonan terlambat karena kliennya dibawa ke Rumah Sakit Umum Changi setelah mengeluh nyeri di dada.
Ada jeda informasi terkait kondisinya selama 24 hingga 48 jam, tambah pengacara tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa ia telah meminta laporan medis kliennya dari pihak rumah sakit, namun ia menentang lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan surat tanggapan.
“Kami meminta jaminan seawal mungkin, jika jaminan tidak diberikan untuk menempatkannya di rumah sakit. Tidak bisa dipungkiri bahwa ia memiliki masalah medis dari semua laporan medis yang saya lampirkan,” ujar pengacara tersebut. Kondisi kesehatan Paulus tidak disebutkan secara spesifik di pengadilan.
Berbicara kepada Paulus melalui penerjemah, hakim mengatakan bahwa ia diwajibkan oleh hukum untuk menanyakan apakah Paulus bersedia menyerahkan diri ke negara asing.
Paulus menjawab dalam bahasa Inggris.
“Saya tidak mau kembali ke Indonesia, Yang Mulia.”
Setelah ia diingatkan untuk berbicara melalui penerjemah, ia menyatakan dalam Bahasa Indonesia bahwa ia tidak bersedia kembali ke tangan pihak berwenang di Indonesia.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Maret, di mana Jaksa Pengacara Negara akan menyampaikan informasi terkini tentang pengajuan surat tanggapan ke pengadilan.
Paulus akan tetap ditahan sampai saat itu.
Menteri Shanmugam sebelumnya mengatakan bahwa Paulus dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan atau kurang, jika ia tidak menentang ekstradisi.
Namun proses itu bisa memakan waktu hingga dua tahun jika ia mengajukan perlawanan di setiap tahapan sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.