Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman disanksi berat karena mencabuli anak.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
MENTERI NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 31 Desember 2024. Natalius Pigai meminta eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum berat karena mencabuli anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara perihal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Menurut Pigai, eks Kapolres Ngada tersebut harus dipecat secara tidak hormat, dihukum pidana, dan disanksi berdasarkan kode etik profesi.

"Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda," kata Pigai, memberikan keterangan kepada awak media di Universitas Nommensen, Kota Medan pada Jumat (14/3/2025).

Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa hukuman pertama yang harus diberikan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yakni pemecatan secara tidak hormat.

Kemudian setelah dipecat, eks Kapolres Ngada itu juga harus mendapat hukuman pidana karena telah mencabuli anak di bawah umur.

"Ketiga, kode etik. Setelah dia dinyatakan bersalah, maka proses kode etik, yang paling utama adalah mencabut statusnya sebagai polisi," sambungnya.

Baca juga: Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada

Resmi Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved