Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Awal Mula Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Telepon Genggam ke dalam Air

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. 

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Dakwaan Hasto: Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur, Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

"Bahwa pada tanggal 26 November 2019, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara di DPR-RI terkait dengan Pengurusan dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020," kata jaksa KPK di persidangan. 

Atas penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah. Atau janji oleh penyelenggara negara KPU kemudian dilaporkan kepada Pimpinan KPK. 

Lalu kata jaksa pada tanggal 20 Desember 2019 terbit Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh anggota KPU terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. 

"Selanjutnya Penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," lanjut jaksa. 

Kemudian kata jaksa pada tanggal 8 Januari 2020, Petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina. 

Komunikasi tersebut menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.

Atas hal itu kata jaksa pihak KPK mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Baca juga: Penampilan Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana: Kenakan Jas Hitam, Rompi Oranye KPK & Syal Biru Tua

"Selang beberapa waktu kemudian Petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," terangnya. 

Atas penangkapan tersebut kata jaksa terdakwa Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air.

"Serta memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," terangnya. 

Lalu bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. 

"Menindaklanjuti perintah terdakwa dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," terangnya. 

Selanjutnya petugas KPK kata jaksa memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB. 

Bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak tidak berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa. 

Selanjutnya kata jaksa pada tanggal 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

"Bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," terangnya. 

Kemudian jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung.

"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan."

Jaksa mendakwa Hasto melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat. 

Atas hal itu jaksa mendakwa Hasto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP," jelas jaksa. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved