Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Awal Mula Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Telepon Genggam ke dalam Air
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya.
Bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak tidak berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.
Selanjutnya kata jaksa pada tanggal 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
"Bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," terangnya.
Kemudian jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung.
"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan."
Jaksa mendakwa Hasto melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat.
Atas hal itu jaksa mendakwa Hasto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP," jelas jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.