Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup

Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI-P pada Kamis (13/3/2025), di Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MEGAWATI PANGGIL KADERNYA - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memberikan pidato kebangsaan saat menghadiri Muyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024). Terkini, Megawati Soekarnoputri akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI-P pada Kamis (13/3/2025), di Jakarta. 

Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP

Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan