Senin, 6 Oktober 2025

Golkar Soroti 4 Pasal di RUU TNI: Penambahan Usia Pensiun hingga Kedudukan Prajurit di Jabatan Sipil

Golkar menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan, saat ini tengah menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan, saat ini tengah menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meski begitu, kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk mencermati rencana Revisi UU TNI tersebut, terutama terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikirim oleh pemerintah.

"Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi," kata Nurul Arifin kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Adapun pasal yang menjadi sorotan pihaknya kata Nurul yakni Pasal 3 terkait dengan koordinasi dan kedudukan TNI di dalam pemerintahan.

Kata dia, dalam pasal ini akan mengatur kedudukan TNI apakah berada di bawah Presiden langsung atau di bawah Kemenhan.

"Terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan," beber dia.

Tak hanya, terhadap Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, operasi militer selain perang juga menjadi bagian yang tengah dikaji pihaknya. 

Beberapa tugas pokok yang dimaksud seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional.

"Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks," ujar dia.

Lebih jauh, Nurul juga menyebut, pihaknya menyoroti pasal yang saat ini tengah menjadi perbincangan yakni pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil.

Menurut dia, prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

"Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional," kata Nurul.

Terakhir, Fraksi Partai Golkar menyoroti pasal 53 di dalam Revisi UU TNI terkait dengan batas usia pensiun bagi para prajurit TNI aktif.

Kata dia, dengan adanya revisi ini maka akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

Usulan tersebut lantas menurut Nurul, bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

"Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior," jelasnya.

Nurul menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, sehingga institusi pertahanan negara ini dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkasnya.

Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:

Tamtama menjadi 56 tahun

Bintara menjadi 57 tahun

Perwira hingga Letnan Kolonel menjadi 58 tahun

Kolonel menjadi 59 tahun

Perwira bintang 1 menjadi Maksimal 60 tahun

Perwira bintang 2 menjadi Maksimal 61 tahun

Perwira bintang 3 menjadi Maksimal 62 tahun

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP), saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

Padahal kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. 

Sehingga dirinya mengatakan ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP, jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," jelasnya.

Ditemui setelah raker dengan Komisi I DPR RI, Agus menjelaskan skema percepatan kenaikan pangkat bagi prajurit agar bisa mencapai jenjang komandan di usia muda.

Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun. 

"Kemudian jabatan seorang Danyon (Komandan Batalyon) nanti akan lebih muda dia, mungkin 33 tahun, kemudian Danbrig (Komandan Brigade) 43 tahun, sehingga dia lebih enerjik untuk menjabat satuannya," beber dia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tak hanya itu, akan diatur juga kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya 5 tahun dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang nanti hanya membutuhkan 3 tahun. 

Sementara itu, masa kenaikan dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.

Setelah nantinya bertugas di kesatuan TNI, maka kata Agus, masih ada kesempatan untuk prajurit untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif.

"Dan nanti akan mengerucut piramida itu berlaku, sekarang kan kubus, jadi usia 50-60 tahun itu masih efektif dan nanti akan kita seleksi untuk di kementerian dan lembaga," ujar dia.

Sementara itu, aturan terhadap percepatan ini disampaikan oleh Agus, akan dituangkan dalam Peraturan Panglima (Perpang).

"Ya tadi itu, jadi masa jabatan perwira itu kan diatur melalui perpang ya nanti," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved