Revisi UU TNI
Agar ASN Tak Cemburu, Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Didasari Latar Belakang Relevan
Panglima TNI diminta bisa mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang didasarkan pada latar belakang objektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyatakan, sedianya Panglima TNI bisa mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang didasarkan pada latar belakang objektif.
Pernyataan itu disampaikan Amelia saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan para kepala staf angkatan membahas Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif," kata Amelia dalam rapat di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Panglima TNI Ungkap Revisi UU TNI Sudah Dibahas Sejak 2010
Dirinya lantas menjabarkan maksud dari harus adanya kesesuaian latar belakang objektif tersebut dimiliki TNI.
Kata dia, hal itu penting guna menghindari terjadinya kecemburuan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan. Langkah ini penting pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan dikalangan ASN terkait penempatan tersebut," beber dia.
Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, dengan adanya dasar tersebut maka penilaian terhadap TNI yang menempati jabatan sipil tidak semata karena tugas militernya.
Melainkan menurut dia, memang ada kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh prajurit yang dimaksud dalam menempati posisi sipil.
"Selain itu tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," tandas dia.
Baca juga: SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy
Sebagai informasi, saat ini Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Dimana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.
Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.