Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

4 Korban Perbuatan Cabul Kapolres Ngada AKBP Fajar: 3 Anak, 1 Wanita Dewasa

Jumlah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ada empat orang, tiga diantaranya anak dan satu lainnya wanita dewasa

Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban perbuatan bejat eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata ada empat orang.

Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
 
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus)," kata Trunoyudo. 

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penjelasan Kapolri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved