Sabtu, 4 Oktober 2025

Minyak Goreng

Terbukti 'Sunat' Isi MinyaKita, 3 Perusahaan Siap-siap Terancam 5 Tahun Penjara & Izin Usaha Dicabut

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pengurangan isi minyak goreng subsidi MinyaKita terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bambang Ismoyo
PENGURANGAN ISI MINYAKITA - Minyakita ukuran 1 liter yang dijual di Kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pengurangan isi minyak goreng subsidi MinyaKita terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun hingga izin usahanya dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyunatan atau pengurangan isi minyak goreng subsidi bermerek MinyaKita yang kini menjadi perbincangan publik. 

Sejauh ini, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan hal tersebut. 

Baca juga: Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Kemenperin: Momentum Tertibkan Rantai Pasok agar Ikuti Aturan

Jika terbukti, para pelaku ini melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sesuai Bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Menurut Helfi yang juga menjabat Dittipideksus Bareskrim Polri, hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c.

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

Baca juga: Manipulasi Takaran Minyakita, Produsen Untung Masyarakat Buntung

"Pasal 62, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00," jelasnya.

Lalu, Helfi mengatakan dalam Pasal 63 nantinya para pelaku juga bisa dikenakan hukuman tambahan, berupa; 

a.perampasan barang tertentu;

b.pengumuman keputusan hakim;

c.pembayaran ganti rugi; 

d.perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; 

e.kewajiban penarikan barang dari peredaran; 

atau f.pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

Terkait itu, tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.

"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.

Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Helfi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved