Senin, 29 September 2025

Minyak Goreng

Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Kemenperin: Momentum Tertibkan Rantai Pasok agar Ikuti Aturan

Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

DOK TRIBUNNEWS
ISI MINYAKITA BERKURANG- Tiga produsen Minyakita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter. Bareskrim kini telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi serius temuan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pabrik produsen dan distributor Minyakita.

Beberapa pabrik tersebut terbukti menjual produk Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan tidak sesuai dengan standar.

Kemenperin mendukung langkah tegas dari aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, serta menjamin keamanan, mutu dan gizi dari produk tersebut.

Baca juga: 2 Bantahan Pabrik MinyaKita di Tangerang Dituduh Akali Isi Minyak Goreng Bersubsidi

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L dan/atau 5L dengan harga sesuai HET.

"Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," ungkap Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat," tutur Febri.

Produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan