Dugaan Korupsi Dana CSR
Nandang Sambas: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Bukan Tanpa Sebab, Sebut KPK Punya Bukti Cukup
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana no 5, Ciumbuleuit, pada Senin (10/3/2025).
Adapun, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditangani KPK.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menyebut penggeledahan tersebut bukan tanpa sebab.
Karena biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk yang kuat dulu sebelum memutuskan untuk melakukan penggeledahan.
"Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nandang saat dihubungi, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Nandang lantas menjelaskan, dalam hukum, ada dua istilah yang harus dibedakan, yaitu alat bukti dengan barang bukti.
"Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti. Untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti."
"Makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti yang nanti bisa menguatkan alat bukti tadi," katanya.
Menurut Nandang, kasus ini masih panjang karena baru mulai penyelidikannya.
Sehingga, ke depannya, kata dia, KPK bisa saja kembali menggeledah rumah Ridwan Kamil atau bahkan memanggilnya untuk dimintai keterangan saksi.
"Karena mungkin ada kaitannya dengan kasus ini. Intinya kasus ini masih panjang."
Baca juga: Keberadaan Ridwan Kamil Misterius, Mobil Mewah Keluar dari Rumah Malam Hari usai Penggeledahan KPK
"Masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan," ucap dia.
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah
Setelah rumahnya digeledah, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resminya.
Melalui selebaran yang diterima wartawan, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dia telah didatangi KPK.
Ridwan Kamil juga mengatakan, KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi untuk penggeledahan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.