Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Nandang Sambas: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Bukan Tanpa Sebab, Sebut KPK Punya Bukti Cukup

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

|
Penulis: Rifqah
TRIBUN JABAR
RUMAH RIDWAN KAMIL - Penampakan rumah Ridwan Kamil di Jabar yang digeledah KPK. Alphard Plat B terparkir di depan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana No. 5, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. 

Mengenai hal ini, Ridwan Kamil berkomitmen akan kooperatif dan mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional," tulis pernyataan itu, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan.

Sehingga, dia mempersilahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada KPK berkaitan dengan penggeledahan ini.

Sebagai informasi, selain rumah Ridwan Kamil, masih ada beberapa tempat juga yang digeledah KPK terkait dengan kasus yang sama.

Namun, tempat-tempat itu belum bisa diungkapkan KPK.

"Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam hal ini, Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. 

Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.

"Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara bank itu.

"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Namun, terkait perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah Ridwan Kamil Digeledah Penyidik KPK, Pakar Hukum: Bukan Tanpa Sebab

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhammad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved