Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil Wakil Direktur Pertamina Wiko Migantoro

KPK memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro, Senin (10/3/2025) sebagai saksi korupsi jual beli gas PGN.

dok. Pertamina
JUAL BELI GAS - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Wiko Migantoro menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI. RDP Komisi XII DPR RI mengapresiasi langkah strategis Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional. KPK memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro, Senin (10/3/2025) sebagai saksi korupsi jual beli gas PGN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro, Senin (10/3/2025).

Wiko dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

Wiko dipanggil kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai direktur utama PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama WM, Direktur Utama PT Pertagas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin.

Selain Wiko Migantoro, penyidik KPK memanggil dua mantan dirut Pertamina, yakni Yenni Andayani dan Nicke Widyawati.

Yenni dipanggil kapasitasnya sebagai Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014–2017. 

Sementara Nicke dipanggil kapasitasnya sebagai Direktur SDM PT Pertamina.

Selain tiga saksi tersebut, penyidik KPK turut memanggil Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014–2017; Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016–April 2018; dan Desima A. Siahaan, Direktur PT PGN.

Baca juga: KPK Panggil Imam Apriyanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan