Minyak Goreng
Beda Suara Mendag dan Mentan soal Kasus Isi MinyaKita 'Disunat', 3 Produsen Kini Terancam Ditutup
Dua menteri Presiden Prabowo Subianto beda suara terkait polemik isi MinyaKita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran beredar di pasaran.
TRIBUNNEWS.COM - Dua menteri Presiden Prabowo Subianto beda suara terkait kasus isi MinyaKita kemasan 1 liter yang 'disunat' menjadi hanya 750 mililiter.
Mereka adalah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Sebelumnya, kasus MinyaKita tak sesuai takaran ini menjadi sorotan setelah diunggah akun @miepejuang.
Dalam unggahannya, akun tersebut meminta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya produk MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya 'disunat'.
"Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter."
Unggahan tersebut langsung memancing atensi warganet hingga dilihat lebih dari 1,5 juta kali.
Terkait hal itu, Mendag Budi Santoso telah memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataannya, Budi menyebut MinyaKita tak sesuai takaran merupakan kasus lama.
Budi juga menegaskan, pihaknya telah menindak tegas PT Navyta Nabati Indonesia selaku produsen MinyaKita.
Penindakan yang dilakukan Kemendag berupa penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Januari 2025 lalu.
"Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami (tindak). Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," jelas Budi, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: 3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri karena Diduga Kurangi Takaran Minyak Goreng 1 Liter
Budi memastikan MinyaKita tak sesuai takaran itu tidak beredar lagi di masyarakat.
Selain itu, Budi juga menyebut kasus ini masih ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Itu sudah enggak ada, sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," tandasnya.
Mentan Masih Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasaran
Namun, ucapan Mendag langsung terbantahkan setelah Mentan Amran sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) lalu.
Dalam sidak tersebut, Amran masih menemukan MinyaKita tak sesuai takaran beredar di pasaran.
Amran sempat membeli satu lusin MinyaKita kemasan satu liter dan satu kotak MinyaKita kemasan dua liter.
Ia kemudian meminta MinyaKita kemasan satu liter itu dituang ke gelas takar.
Hasilnya, gelas takar hanya terisi 750-800 mililiter MinyaKita.
Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.
Baca juga: Profil Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Bongkar Dugaan Minyakita Disunat, Punya Harta Rp 1,2 T
Terkait kasus ini, Amran lantas meminta perusahaan terkait selaku produsen MinyaKita segera ditindak.
Satu di antara perusahaan produsen MinyaKita adalah PT Artha Eka Global Asia.
"Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, (perusahaannya) disegel, ditutup," ujar Amran.
"Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Amran meminta agar perusahaan terkait dipidanakan apabila terbukti bersalah.
Menurutnya, kecurangan tersebut tidak dapat dikompromi.
"Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel," tegas Amran.
3 Perusahaan Terancam Ditutup
Setelah kasus ini mencuat, Bareskrim Polri membidik tiga produsen yang diduga sengaja mengurangi takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
Baca juga: Minyakita Seliter Disunat, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.
Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtioideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Hasilnya, Bareskrim mengamankan barang bukti dari tiga perusahaan tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Helfi, Minggu (9/3/2025).
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Wahyu Gilang P/Rifqah/Muhammad Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.