Jumat, 3 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

KPK Dapat Laporan Anggaran MBG Dikurangi Jadi Rp 8 Ribu, Kepala BGN Jelaskan terkait Perbedaan Harga

KPK menerima laporan mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikurangi. Kepala MBG menjelaskan mengaapa ada perbedaan harga di MBG.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
ANGGARAN PROGRAM BMG - Siswa kelas 6B SDN 06 Pulogebang, Jakarta Timur menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (7/1/2025). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan MBG yang seharusnya Rp 10 ribu per porsi menjadi Rp 8 ribu bukanlah sebuah dugaan tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan perbedaan harga tersebut. 

Setyo kemudian menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. 

Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

"Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi," sebutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan MBG yang seharusnya Rp 10 ribu per porsi menjadi Rp 8 ribu bukanlah sebuah dugaan tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan perbedaan harga tersebut.

Pertama, kata Dadan, pagu bahan baku yang dikeluarkan untuk pemerintah kepada setiap tingkat pendidikan berbeda-beda. 

Anak PAUD sampai SD kelas 3 memang diberikan jatah seporsi MBG Rp 8 ribu. 

"KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal yaitu anak PAUD - SD kelas 3 patokannya Rp 8.000 dan anak lainnya Rp 10.000. Ini berlaku untuk sebagian besar Wilayah Indonesia Barat," ujar Dadan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

Dadan mengatakan pagu bahan baku MBG juga berbeda-beda setiap daerah. 

Ia menyebut harga yang ditetapkan akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan harga bahan baku daerah tersebut. 

"Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah sesuai rilis Bappenas. Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717 dan lain-lain," jelasnya. 

"Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah," sambungnya.

Dadan mengatakan pagu anggaran bahan baku tersebut disusun oleh mitra dan kepala SPPG yang dievaluasi 10 hari sekali. 

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing. Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," jelasnya.

Karena itu, Dadan kembali menegaskan perbedaan harga bahan pokok MBG merupakan hal yang wajar. Dia memastikan hal tersebut bukanlah tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved