Komisi II DPR Ungkap Alasan Pengangkatan CASN & PPPK Diundur Jadi Oktober 2025 dan Maret 2026
Komisi II DPR RI mengungkapkan alasan diundurnya jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengungkapkan alasan diundurnya jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN.
Diketahui pengangkatan CASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.
Baca juga: Kata Istana, Menpan RB, dan BKN soal Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Mundur
Sementara itu, pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II juga digelar serentak pada Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan hal itu bukan penundaan, melainkan penataan ulang dalam proses pengangkatan CASN dan PPPK.
"Dalam rangka penataan, maka diperlukan penyesuaian pengangkatan. Namun dalam penyesuaian ini, tidak ada yang mengurangi hak teman-teman baik PPPK maupun CPNS," kata Bahtra Banong saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025).
Bahtra menjelaskan, penyesuaian dalam pengangkatan ini diperlukan, karena setiap kementerian dan lembaga memiliki proses pengangkatan yang berbeda-beda.
Baca juga: Profil Rini Widyantini, Menpan RB Viral Usai Umumkan Penundaan Pengangkatan PNS dan PPPK 2024
Apalagi, ada perubahan nomenklatur baru, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun daerah yang memerlukan penataan lebih lanjut.
"Kenapa perlu penyesuaian? Karena kementerian dan lembaga kan pengangkatannya berbeda-beda, apalagi ada penyesuaian nomenklatur baru, terutama di kementerian dan lembaga, begitu pun di daerah," ucap Bahtra.
Meskipun ada penataan, Bahtra memastikan semua pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik CPNS maupun honorer yang sudah melalui seleksi PPPK, akan dilantik.
Dia memastikan tidak ada yang akan dirugikan dalam proses pengangkatan ini.
"Yang pasti, semua akan dilantik bagi teman-teman yang sudah lulus, apakah itu CPNS atau pun honorer yang sudah seleksi PPPK dan dinyatakan lulus," pungkas Bahtra.
Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.
Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:
1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.