Rabu, 1 Oktober 2025

Periksa Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia, Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka EDH

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus pemerasan yang menyeret mantan kuasa hukum anak bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
ANAK BOS PRODIA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia menyampaikan perkembangan kasus pemerasan yang menyeret mantan kuasa hukum anak bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung (EDH). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus pemerasan yang menyeret mantan kuasa hukum anak bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (7/3/2025).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menuturkan tersangka EDH telah datang diruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB kemarin.

Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dimulai pada pukul 14.30 WIB. 

"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam)," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (8/7/2025).

Dalam kegiatan pemeriksaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan sebanyak 40 pertanyaan.

Setelah diperiksa, tersangka EDH tidak langsung ditahan.

"Terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kalu dalam seminggu (Senin dan Kamis)," paparnya.

Adapun laporan Polisi terhadap EDH teregister dengan Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025 atas nama pelapor Pahala Manurung.

Sebelumnya, advokat Evelin Dohar Hutagalung disebut menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa yang melibatkan EDH diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Ade mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia.

EDH dipersangkakan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved