Senin, 29 September 2025

Retret Kepala Daerah

Profil Feri Amsari, Pelapor Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang

Feri Amsari, seorang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Timur.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
FERI AMSARI - Feri Amsari, seorang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Timur pada Jumat (28/2/2025). Pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Feri Amsari, seorang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Timur pada Jumat (28/2/2025).

Pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah, seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK Imbas Retret Kepala Daerah, Mendagri Berterima Kasih: Bentuk Pengawasan Publik

Siapa Feri Amsari?

Feri Amsari merupakan seorang pria kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 2 Oktober 1980.

Feri Amsari adalah seorang dosen Hukum Tata Negara (HTN).

Feri Amsari mengajar di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Feri Amsari juga dikenal sebagai aktivis di bidang hukum.

Feri Amsari dikenal aktif sebagai peneiti senior dan mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 2017-2023.

Feri Amsari menempuh pendidikan Universitas Andalas dan William & Mary Law School.

Sebagai aktivis, ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2002-2003.

Selain itu, ia juga aktif sebagai wartawan mahasiswa dan anggota Dewan Redaksi Buletin Gema Justisia Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas pada 2003-2004.

Baca juga: Mendagri Akui Pembayaran Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Masih Nunggak Rp 11 Miliar

Laporan Penyelenggaraan Retret

mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia."

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Kejanggalan Sumber Anggaran dan Dugaan Keterlibatan PT Jababeka

Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan, akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Annisa Azzahra menyoroti celah anggaran yang mencuat dalam laporan ke KPK.

Ia menegaskan, biaya keikutsertaan kepala daerah dalam retret ini diduga dibebankan kepada APBD, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dana sepenuhnya berasal dari APBN.

Baca juga: Feri Amsari Sorot Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Penyelenggara Retret Kepala Daerah di Magelang

"Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa dalam kesempatan sama, Jumat.

Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

"Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," sebutnya.

Annisa juga menyampaikan perihal PT LTI yang dipercayakan mengelola program retret kepala daerah diduga terlibat dalam konflik kepentingan, karena jajaran petingginya terdiri dari kader Partai Gerindra. 

Ketiadaan proses pemilihan tender yang jelas semakin memperkuat dugaan tersebut. Annisa menekankan bahwa penunjukan yang tidak transparan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. 

Ia juga menyesalkan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah terkesan membuang-buang anggaran, yang bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, dan berpotensi membuka celah untuk praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Feri Amsari Sorot Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Penyelenggara Retret Kepala Daerah di Magelang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan