Retret Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian Akui Biaya Retret Kepala Daerah Baru Dibayar Rp2 Miliar, Kurang Rp11 Miliar
Tito Karnavian mengaku pembayaran retret kepala daerah masih belum lunas, sisanya akan dibayarkan setelah adanya rekomendasi dari BPKP.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Sebelumnya, Tito dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah tersebut.
Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar itu.
Selain itu, ada tiga pihak lain yang turut dilaporkan juga, yakni seorang politisi, direksi, dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Laporan resmi ke KPK tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Mengenai hal ini, Tito justru mengapresiasi masyarakat yang melaporkan soal penggunaan APBN untuk pelaksanaan retret tersebut.
Karena menurut Tito, pelaporan itu merupakan bentuk pengawasan publik.
"Saya berterima kasih. Yang melaporkan KPK sebagai bentuk pengawasan publik," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
Tito Jelaskan soal Penunjukkan Tempat Penyelenggara Retret
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah pada Jumat (28/2/2025) lalu, karena menduga adanya konflik kepentingan dalam kegiatan retret itu.
Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pelaksanaan retret melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara. Kami mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan," ungkapnya.
Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Namun, prinsip tersebut tidak diterapkan dalam pelaksanaan program yang dinilai menghabiskan anggaran cukup besar.
"Perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini merupakan perusahaan baru, tetapi langsung mengorganisir program berskala nasional."
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa, seharusnya ada prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Terkait hal ini, Tito menjelaskan Kemendagri menunjuk langsung PT Lembah Tidar sebagai penyelenggara retret kepala daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.