KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, Danny Praditya & Iswan Ibrahim
KPK panggil Danny Praditya mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim, eks Direktur Utama PT Isar Gas sebagai saksi kasus jual beli gas.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Mereka yakni Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementerian BUMN
Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua adalah Iswan Ibrahim, eks Direktur Utama PT Isar Gas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019) dan II, Direktur Utama PT Isar Gas tahun 2011–22 Januari 2024; Komisaris PT IAE, tahun 2006–22 Januari 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
Baca juga: Harta Kekayaan Rini Soemarno Eks Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Korupsi PGN, Total Capai Rp128.9 M
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.