Senin, 29 September 2025

Amnesty International Bertemu Ketua MA, Bahas Independensi Peradilan Hingga Penghapusan Hukuman Mati

Sekjen Amnesty International dari London Agnes Callamard bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto beserta jajarannya di Gedung MA.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Amnesty International dari London Agnes Callamard bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto beserta jajarannya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas beberapa hal yang sangat penting tentang hak asasi manusia.

"Yang pertama itu tentang kasus 65, tentang pentingnya menjamin kebebasan politik, tidak ada lagi diskriminasi politik," kata Usman Hamid

Lanjutnya yang kedua tentang independensi peradilan, pentingnya MA menjaga independensi peradilan dari potensi intervensi eksekutif. 

"Selanjutnya tentang pentingnya penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu. Kemudian pentingnya penghapusan hukuman mati," terangnya. 

Terakhir kata Usman Hamid, perlindungan para pejuang lingkungan dari pemidanaan, dari kriminalisasi seperti kasus-kasus aktivis lingkungan.

Usman mengatakan MA untuk isu pembelaan di sektor lingkungan klaim saat ini mereka sudah punya peraturan yang sangat jelas.

"Peraturan yang sangat komprehensif, tentang penanganan kasus-kasus terkait lingkungan. Dan memastikan bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik, itu tidak dapat digugat secara perdata dan tidak dapat dipidana," kata Usman Hamid

Hal itu kata Usman dibuktikan MA dalam beberapa kasus terbaru. 

Baca juga: Jaksa Agung Bahas Peluang Tuntutan Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina

"Memang ada kasus yang kami tanyakan tadi, kasasinya sempat ditolak, yaitu kasus Budi Pego. Tapi MA mengatakan kasus itu sebelum ada peraturan nomor 1 tahun 2023 tentang penanganan kasus-kasus terkait lingkungan," terangnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan