Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Tuban dan Karawang, Triknya Memanipulasi Barcode

Dari kasus manipulasi solar di Tuban pihaknya mengamankan 3 tersangka dan 5 orang tersangka diamankan dari pengungkapan kasus di Karawang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Reynas Abdila
KASUS PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers pengungkapan kasus manipulasi solar di Tuban dan di Karawang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Polisi menetapkan 8 tersangka. (Tribunnews/Reynas Abdila) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan di Karawang, Jawa Barat. 

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dengan modus memanipulasi barcode pembelian solar bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan, dari kasus di Tuban pihaknya mengamankan 3 tersangka serta 5 orang tersangka diamankan dari pengungkapan kasus di Karawang.

Inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang

"Hasil penindakan yang dilakukan tim penyidik bahwa mereka (tersangka) diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. 

Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.

Rinciannya, sebanyak 8.400 liter dari temuan kasus di Tuban dan 8.000 liter dari temuan kasus di Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. 

Dirtipidter menambahkan barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.

Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. 

Baca juga: Ratusan Driver Ojek Online Kendari Keluhkan Pertalite Bikin Motor Mogok, Pertamina Akan Investigasi

Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor," ungkap Nunung.

Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved