Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Ngaku Diancam Disetrum oleh Penyidik Kejagung

Berikut ini sosok Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang ngaku mendapat ancaman akan disetrum oleh penyidik.

Editor: Sri Juliati
(Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha // Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
PENGACARA RONALD TANNUR - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas kliennya dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025) // Momen Lisa Rachmat bertemu dengan penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola saat keduanya dikonfrontir dalam sidang kasus suap vonis bebas yang jerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha // Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Lisa Rachmat mengakui mendapat ancaman dari Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola.

Menurut pengakuannya, Lisa diancam akan disetrum oleh penyidik Max.

Lisa mengatakan bahwa ancaman penyetruman itu benar-benar dialami saat menjalani pemeriksaan terkait perkara Ronald Tannur di Kejagung.

Momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Max sebagai saksi verbalisan dalam sidang suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Max di persidangan.

Mulanya Jaksa bertanya apakah terdapat ancaman penyetruman terhadap Lisa saat proses pemeriksaan kasus Ronald Tannur di Kejagung.

Pasalnya, kata Jaksa, hal ancaman itu pernah Lisa lontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang tiga Hakim PN Surabaya Selasa 25 Februari 2025 lalu.

"Ini kan mau kita konfrontir, berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang ingin saya tekankan, apakah ada Penyidik nama Max selain saudara?" tanya Jaksa.

Dapat Bantahan

Max membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan

"Kalau di Kejaksaan Agung saya saja (yang bernama Max) dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan itu (ancaman menyetrum)," jawab Max yang duduk bersebelahan dengan Lisa di kursi saksi.

Lebih jauh Max juga menggambarkan situasi ruang pemeriksaan yang menjadi tempat Lisa diperiksa.

Ruang pintu ruang pemeriksaan itu kata dia terbuka dan bisa dilihat dari ruang pemeriksaan yang berada di sebelahnya.

Max pun mencontohkan momen ketika ia tengah memeriksa Lisa dan di saat yang sama terdapat rekannya sesama penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar. 

"Kadang-kadang ada teman yang melihat terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan Pak Zarof (eks pejabat Mahkamah Agung). Nanti informasi dari pemeriksaan Pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk pemeriksaan Bu Lisa. Atau informasi yang saya dapat dari Bu Lisa saya sampaikan ke penyidik di ruangan pak Zarof," jelasnya.

Sosok Lisa Rachmat

Lantas siapakah Lisa Rachmat?

Lisa Rahmat adalah anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Timur. 

Kongres ini dulunya merupakan pimpinan Erman Umar, mengutip Peradi.

Lisa Rachmat memiliki perusahaan hukum bernama Lisa Associate.

Pengacara yang juga anak Lisa Rachmat, Hutomo Septian, mengaku sempat enggan menangani perkara Ronald Tannur.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran kliennya, yakni Ronald Tannur, dianggap memiliki perilaku buruk, yakni punya kebiasaan pergi ke klub malam hingga minum minuman keras.

Hal itu diungkapkan Hutomo saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.

Sebagai informasi, Dini Sera tewas setelah mengalami penganiayaan di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Oktober 2023 malam.

Dini Sera disebut dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur, saat itu Dini Sera dan Ronald Tannur merupakan sepasang kekasih.

Kasus tewasnya Dini Sera berbuntut panjang, hingga fakta bahwa Ronald Tannur dibebaskan pada Juli 2024 lalu.

Pembebasan anak mantan anggota DPR RI ini pun menimbulkan polemik tersendiri.

Rupanya ada nama Lisa Rachmat di balik pembebasan Ronald Tannur, seorang pengacara yang diduga berhasil melancarkan kasus suap untuk membebaskan Ronald.

Lisa dilaporkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan tujuan mengeluarkan vonis bebas untuk kliennya.

Santunan Rp800 Juta

Lisa Rachmat sempat ingin memberikan santunan sebesar Rp800 juta kepada keluarga korban Dini Sera setelah insiden pembunuhan.

Santunan Rp800 Juta itu rupanya menjadi syarat agar keluarga Dini Sera Afrianti mencabut laporan kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.

Tujuannya agar Ronald Tannur bebas dari hukuman kasus pembunuhan Dini Sera.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved