Kamis, 2 Oktober 2025

Sritex Pailit

Menaker Pegang Komitmen Kurator PT Sritex Untuk Mengupayakan Buruh Kena PHK Bisa Kerja Lagi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya memegang komitmen kurator pailitnya PT Sritex untuk mengupayakan buruh kena PHK bisa kerja lagi.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SRITEX TUTUP - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjawab sejumlah isu soal Sritex hingga THR untuk Ojol di Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Menaker mengatakan pihaknya bakal bentuk posko untuk membantu proses administrasi JKP dan JHT untuk eks karyawan PT Sritex. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya memegang komitmen kurator pailitnya PT Sritex untuk mengupayakan buruh kena PHK bisa kerja lagi.

Diketahui perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025.

Kabarnya investor akan masuk untuk menyewa aset milik Sritex, sehingga pabrik kembali produksi dengan menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK.

"Menurut saya apa yang disampaikan kurator kemarin sudah jelas, jadi ada beberapa investor, kemudian itu tentu tugas kurator," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa media di Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Ia menerangkan kurator bertugas mencari investor mana yang dinilai paling pas.

Baca juga: Eks Karyawan Sritex Bakal Dapat THR? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Kurator berkepentingan untuk memastikan menjaga aset milik Sritex.

"Jadi aset itu tidak turun nilainya, maka kemudian itu kita serahkan ke kurator," kata Menaker.

Menaker menegaskan bakal mengawal komitmen kurator terkait dengan mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak.

Baca juga: Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK

"Itu kita akan kita dukung penuh. Dan kita akan bentuk tim di sana nanti untuk mengawal itu semua dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Para pejabat tersebut dikumpulkan untuk membahas soal PT Sritex.

Mereka di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menghadirkan Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin.

Dalam rapat itu, Prabowo memerintahkan para menteri mengupayakan nasib para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat bekerja lagi.

Prabowo meminta agar seluruh karyawan yang terimbas PHK dapat dipekerjakan kembali menyesuaikan dengan skema perusahaan yang baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam 2 minggu ke depan pekerja eks Sritex dapat dipekerjakan kembali.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli juga menuturkan komitmen Prabowo yang mendukung dan memberikan arahan diharapkan memberikan ketenangan kepada para karyawan PT Sritex.

“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar dia.

Adapun di momen yang sama Tim Kurator PT Sritex menuturkan bahwa saat ini sedang  dilakukan proses pengambilan keputusan terhadap investor yang akan mengelola aset Sritex selanjutnya dengan skema yang baru hingga nantinya dapat mempekerjakan kembali karyawan Sritex.

“Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” tutur Nurma Sadikin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved