Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ungkap Perkembangan Terkini Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Masuk Tahap Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Baru-baru ini ia mengungkap perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.

"Saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan. Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, Setyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari proses penuntutan tersebut.

Setyo juga belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos akan dibawa ke Indonesia.

Baca juga: Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura

"Ya informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 Maret 2025 kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar Setyo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga sudah menjelaskan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Kata dia, seluruh dokumen permohonan buron kasus korupsi e-KTP itu telah diterima otoritas Singapura.

Baca juga: Menteri Hukum: Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Ditandatangani

"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman, Jumat (28/2/2025).

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved